Baso, kaba12.com — Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam terus bergerak di lapangan. Senin,(14/6) tim menyisir kawasan Pasar Baso, dan berhasil mengamankan 43 orang warga yang melanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar prokes itu, sesuai ketentuan yang mengatur dalam Perda.No.06-Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar, dijatuhi sangsi, masing-masing 41 orang menjalani sangsi sosial membersihkan fasilitas umum di kompleks pasar Baso tersebut dan 2 orang membayar denda masing-masing Rp.100.00.-

Menurut Kurniawan Syahputra,Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam, operasi yustisi penegakan perda AKB itu, sesuai perintah pimpinan, menyikapi peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di kabupaten Agam, termasuk upaya membangun kesadaran masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
Disebutkan Kurniawan Syahputra, operasi intensif yang dilakukan tim gabungan yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Agam, akan menyisir seluruh wilayah di kabupaten Agam, dimana warga yang melanggar prokes akan dikenai sangsi, baik sangsi sosial maupun sangsi denda yang dananya masuk ke kas daerah.
Operasi gabungan yang melibatkan 29 personil, dari Satpol.PP, Dishub, BPBD, Dinkes, unsur TNI-Polri itu, seperti disebutkan Leni Purnama, personl Satpol.PP Agam yang mendampingi tim gabungan di lapangan, sudah bergerak sejak beberapa hari terakhir ke berbagai wilayah di kabupaten Agam, dan menindak warga yang melanggar prokes sesuai ketentuan yang berlaku.
HARMEN
