Operasi Yustisi di Tanjung Raya, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring

Koto Kaciak, KABA12.com — Sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring saat operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Agam di Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (14/7).

Operasi yang melibatkan tim gabungan dari personil BPBD, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kejaksaan Negeri Agam, dan Polres Agam ini dipusatkan di Jorong Pasar Raba’a, Nagari Koto Kaciak.

Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, seluruh masyarakat yang terjaring itu ditindak karena melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka yang terjaring itu langsung diberi sanksi oleh petugas berupa sanksi sosial membersihkan lingkungan dan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Totalnya ada 56 orang pelanggar yang kita tindak dalam operasi ini. Dengan rincian 37 orang didenda sanksi sosial, selebihnya membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” kata Syafrizal.

Kabid KL BPBD Agam ini menyebut, operasi yustisi akan diintensifkan selama 18 hari kedepan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19.

“Hingga saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Agam kembali meningkat, oleh karena itu kita melaksanakan operasi yustisi sekaligus untuk menekan laju penularan virus Corona agar tidak terus bertambah,” ujarnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung, Hanifzar menambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan Perda Nomor 06 Tahun 2020 sebanyak dua kali akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi maksimal sebesar Rp 250 ribu per orang. Pelanggar itu juga akan menjalani persidangan di lokasi operasi berlangsung.

“Namun dalam operasi yustisi di Kecamatan Tanjung Raya, petugas tidak menemukan warga yang melanggar aturan tersebut sebanyak dua kali. Artinya tidak ada warga yang menjalani sidang ditempat dan membayar denda sebesar Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Ia menyebut, jika pelanggar itu bersedia membayar denda administrasi, maka uang hasil denda tersebut akan dimasukkan ke dalam kas negara.

“Denda administrasi dari operasi yustisi ini dimasukkan ke dalam kas negara,” katanya.

Disamping itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan menekan penularan Covid-19.

“Saat ini pemerintah tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan 3M sebaik-baiknya. Yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelas Hanifzar.

(Bryan)

0Shares