Operasi Yustisi di Ampek Nagari, 30 Warga Dikenai Sangsi

Bawan, kaba12.com — Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam secara intensif lalukan berbagai operasi di lapangan dalam upaya memaksimalkan penerapan protokol kesehatan ditengah masyarakat.

Seperti halnya Senin,(20/9), tim yustisi gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam menggelar operasi di wilayah kecamatan Ampek Nagari, yang berhasil mengamankan dan memberi sangsi sosial terhadap 30 warga yang tidak mentaati protokol kesehatan.

Operasi yustisi gabungan itu, menurut M.Lutfie,AR, Kalaksa BPBD Agam, merupakan tahapan lanjutan yang secara maksimal terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Agam, dalam upaya mendorong peran dan kepedulian masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Disebutkan M.Lutfie, AR, operasi yustisi gabungan yang secara rutin digelar pihaknya ke seluruh wilayah kabupaten Agam, tidak hanya untuk menekan lanjut penambahan kasus terkonfirmasi covid-19, tapi juga untuk memberi efek jera kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan kebiasaan baru, dengan menjalankan protokol kesehatan.

“ Peran masyarakat itu penting, dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Kami himbau seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumuman rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, serta selalu menjaga imun tubuh agar terhindar dari papara virus corona, “ungkap Kalaksa.BPBD Agam itu lagi.

Operasi yustisi gabungan yang melibatkan berbagai institusi itu, tidak hanya fokus di beberapa titik di wilayah Bawah, tapi tim sengaja menyisir ke berbagai nagari, sambil bersosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan, dimana dalam operasi itu, berhasil diamankan 30 warga yang dijatuhi sangsi sosial.

HARMEN

0Shares