Maninjau, KABA12.com — Puluhan ninik mamak bersama masyarakat Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar rapat khusus untuk memperjuangkan pengembalian tanah ulayat dari pihak Hotel Maninjau Indah, Selasa (31/1).
Rapat yang digelar di aula kantor KAN Maninjau itu dihadiri langsung oleh walinagari, Bamus, KAN, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan kalangan bundo kanduang.
Dalam kesempatan itu, ninik mamak Nagari Maninjau menceritakan sejarah tanah ulayat nagari yang dipakai menjadi Hotel Maninjau Indah.
Bahkan pemilik hotel saat ini diduga mengklaim tanah di lokasi hotel tersebut adalah tanah negara maupun tanah pribadi.

Atas dasar itulah ninik mamak bersama masyarakat Nagari Maninjau menginginkan status tanah tersebut dikembalikan menjadi tanah ulayat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Maninjau, Erson Dt Rangkayo Basa menjelaskan, tanah ulayat nagari tersebut awalnya dipinjamkan oleh niniak mamak kepada seorang pengusaha bernama Idham Rajo Bintang pada tahun 1974 untuk membangun dan mengembangkan sektor pariwisata di Maninjau.
Dalam surat peminjaman tanah ulayat itu, lanjutnya, belum dibunyikan persyaratan pinjam karena yang meminjam adalah anak nagari Maninjau.
Namun hingga berjalannya waktu, pihak hotel Maninjau Indah yang dipimpin oleh Popi Mailani Rajo Bintang saat ini memutar balikkan fakta bahwa tanah tersebut bukanlah tanah ulayat.
“Pengusaha Hotel Maninjau sekarang memutar balikkan status tanah itu bukan lagi menjadi tanah ulayat. Tetapi ia mengklaim bahwa tanah itu milik negara lah, milik pemerintah daerah, bahkan milik pribadinya. Jadi, ini yang ingin kami kembalikan bahwa tanah itu adalah tanah ulayat nagari,” ujarnya kepada KABA12.com.

Ia menceritakan, pada tahun 2016 pengusaha Idham Rajo Bintang menyerahkan dokumen nota kesepakatan kepada anaknya bernama Popi Mailani Rajo Bintang, dimana salah salah satu poinnya adalah tanah tersebut adalah tanah pribadi.
Lebih lanjut disebutkan, yang bersangkutan saat itu juga menyebutkan dalam dokumen hak guna bangunan (HGB) dibunyikan bahwa tanah itu adalah tanah negara.
Sementara Gubernur Sumbar pada masa itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Sehingga gubernur lantas menyuruh pihak hotel mendaftarkan tanah tersebut ke BPN karena diklaim sebagai tanah negara.
Erson Dt Rangkayo Basa mengaku, bahwa selama kurang lebih 50 tahun pemakaian tanah ulayat yang digunakan untuk pariwisata itu tidak ada pembagian hasil kepada kepada lembaga KAN Maninjau.
“Satu rupiah pun tidak ada pembagian hasil kepada Kerapatan Adat Nagari dari pemakaian tanah ulayat itu. Padahal tanah itu adalah tanah yang dihibahkan orang tua dulu untuk memenuhi syarat mendirikan Nagari Maninjau tahun 1899,” katanya.
Selain itu, pihaknya sudah mengupayakan pengembalian hak tanah ulayat tersebut hingga memberikan surat kepada Irwan Prayitno saat menjabat sebagai Gubernur Sumbar.
“Saya sudah berikan ke gubernur waktu itu agar tanah ini kembalikan sebagai hak ulayat anak nagari, bukan tanah negara. Saya juga tidak tau siapa orang menyerahkan tanah ini ke negara, padahal tanah ulayat dilindungi undang -undang Pokok Agraria,” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa tim khusus dari Pemkab Agam diketahui akan mengunjungi lokasi tanah ulayat yang dipakai saat ini menjadi Hotel Maninjau Indah. Pihaknya bersama masyarakat nantinya akan menjelaskan kepada tim tersebut bahwa tanah itu adalah tanah ulayat nagari yang dilindungi undang- undang.
“Kita akan tunggu kedatangan tim itu, dan akan jelaskan bahwa tanah ini adalah tanah ulayat,” jelasnya.
Selain itu, ninik mamak bersama masyarakat Nagari Maninjau juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Bupati dan BPN di Lubukbasung untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai status tanah tersebut.
“Kita sudah siapkan spanduknya dan akan menggelar aksi damai ke kantor bupati dan BPN dalam waktu dekat,” katanya.
Pihaknya berharap, agar tanah ini segera diakui sebagai tanah ulayat. Selain itu apabila dipakai untuk sebuah usaha, maka harus dibunyikan syarat pinjamannya.
“Jika tanah ulayat digunakan untuk mencari uang tentu harus ada pembagian hasil dari kontrak/sewa kepada kerapatan adat nagari. Tetapi kalau dipakai untuk kepentingan umum seperti perkantoran, dan sekolah, itu tidak ada bagi hasilnya karena itu jelas diperuntukkan untuk orang banyak,” ungkapnya.
(Bryan)
