Kaba Terkini

Niniak Mamak Kurai V Jorong Tolak Pembangunan Awning

Bukittinggi, KABA12.com — Rencana pembangunan awning di Jalan Minangkabau, ternyata masih menimbulkan pro kontra. Terakhir, beredar surat penyataan penolakan dari Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai V Jorong.

Dalam surat itu, tertuang bahwa Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai V Jorong atas se izin Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam, menyampaikan bebwrapa hal untuk menegaskan penolakan terhadap pembangunan awning itu.

“Pertama, bahwa pada tanggal 20 Februari 2022 kami Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari sudah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemda Bukittinggi terkhusus rencana Pembuatan Awning di Jalan Minang Kabau agar kami sebagai Masyarakat Hukum Adat Kurai di ajak bermusyawarah (dibawok ba Iyo) karena apa yang akan dilaksanakan Pemda Bukittinggi tersebut berpotensi memunculkan berbagai masalah, tapi ternyata Pernyataan kami tersebut tidak menjadi perhatian bagi Pemda Bukittinggi dan perencanaan tersebut tetap jalan sampai informasi terakhir bahwa Pembuatan Awning tersebut sudah akan dilaksanakan karena sudah ditetapkannya pemenang tender proyek senilai 4,6 M tersebut,” ujar D. DT. Rangkayo Basa, Senin (03/10).

“Kedua, ada beberapa hal yang menjadi fokus kami Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong terkait dengan rencana Pembuatan Awning di Jalan Minang Kabau. Berdasarkan sejarah, jalan Minangkabau merupakan salah satu Icon Bukittinggi (Kurai) yang merupakan jalan penghubung antara Kebun Binatang dan Jam Gadang yang berlokasi di Bukik Kubangan Kabau, yang menjadi pusat perdagangan dan juga tempat berjalan-jalan bagi masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya dan dapat langsung menata Gunung Merapi dan Singgalang. Dan dari Warih Nan Bajawek Jalan Minangkabau merupakan Jalan Nan Tabukak sebagai Penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang. Hal tersebut menjadi kebanggaan kami Masyarakat Hukum Adat Kural V Jorong, bahwa di nagari kami yang luas nya hanya 25 KM² terdapat pemandangan yang bagus yang dapat dinikmati oleh kami serta anak kemenakan kami, baik yang ada dikampung maupun mereka yang dirantau dan pulang kampung untuk menikmati Indahnya suasana Bukik Kubangan Kabau,” lanjutnya.

“Lingkungan yang masih terkesan kuno di sekitar Jalan Minang Kabau dengan adanya bangunan loma membuat lingkungannya sangat nyaman dan tenang, menjadi daya tarik tersendiri, sehingga setiap kali datang ke Bukittinggi maka menjadi hal yang wajib berjalan dari Pendakian WOWO terus melintas di Kebun Binatang, kemudian singgah di Masjid Raya dan bertemu Jalan Minang Kabau sampai ke Jam Gadang. Kondisi jalannya yang terbuka dan nyaman membuat kesan aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan,”

“Ketiga, dari Informasi yang kami terima bahwa pemenang Tender Pembuatan Awning di Jalan Minang Kabau sudah ditetapkan artinya bahwa Pembuatan Awning ini akan segera Gl laksanakan, untuk itu kami mengingatkan kepada Pemda Bukittinggi rasa nya apa yang kami sampaikan pada tanggai 20 Februari 2022, sebelum memutuskan untuk Pembuatan Awning di Jalan Minang Kabau hendaknya Mangawuak Sahabih Gauang, ternyata tidak dilakukan oleh Pemda Bukittinggi, bahkan tidak ada upaya untuk bermusyawarah (Ba Iyo Iyo) dengan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong,”

“Keempat, kalau secara aturan barangkali Pemda Bukittinggi sudah melakukan kajian komprehensif terkait bolehnya membangun Awning di Jalan Minangkabau, tapi tidak ada salahnya Pemda Bukittinggi mendengar apa-apa yang menjadi keberatan pemangku kepentingan di sekitar jalan Minang Kabau yang akan berpotensi terjadinya kegaduhan di Kota Bukittinggi,”

“Kelima, Kami Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai V Jorong menyatakan menolak dan keberatan dibuatnya Awning di Jalan Minang Kabau yang dilaksanakan tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal yang kami sampaikan di atas,” ucap Dt. Rangkayo Basa menyampaikan surat yang ditandatangani tanggal 27 September 2022 oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai, A. Dt. Indo Kayo Labiah, SY. Dt. Malako Basa, E. Dt. Kampuang Dalam, J. Dt. Tan Tanameh, D. Dt. Rangkayo Basa, E. Dt. Kuniang, A. Dt. Yang Basa, Dt. Sunguik Ameh, D. Bt. Nan Adua, S. Dt. Nan Gamuak, Dt. Majo Nan Sati, H. Dt. Nagari Labiah.

Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang, dan Ketua Perkumpulan Persatuan Masyarakat Kurai di seluruh Indonesia.

(Harmen/*)

To Top