Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam Dr. Andri Warman menyambut baik permohonan yang diajukan para penghuni perumahan Pemkab.Agam di Talago, Padang Baru, Lubukbasung dalam memperjelas status kepemilikannya.
Hal itu disampaikan saat beraudiensi dengan pengurus Perumnas Talago, di kediaman resmi Bupati Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Senin, (23/9).
Menurut Mulyadi, Ketua Pengurus Perumnas Talago,saat ini perumahan Pemda tersebut tergolong dalam rumah negara golongan 3. Dikatakan, rumah dinas ini dibangun pada tahun 1992 sebelum perpindahan ibukota Kabupaten Agam ke Lubukbasung.
“Ada sebanyak 100 unit rumah Pemda, dimana awalnya rumah-rumah ini bertipe 21 dengan luas tanah lebih kurang 200 meter persegi,” ujarnya.

Dijelaskan, seiring berjalannya waktu, sebagian besar rumah tersebut telah direnovasi oleh para penghuninya saat ini, “oleh sebab itu, para penghuni rumah tersebut ingin memastikan dan mengajukan permohonan agar status rumah tersebut bisa menjadi milik para penghuni saat ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM sangat menyambut baik permohonan dari para penghuni rumah Pemda tersebut, ” selain rumah tersebut telah direnovasi,para penghuni rumah tersebut juga telah lama menempatinya,” ujarnya.
Dikatakan, status rumah tersebut harus diperjelas, terkait permohonan status kepemilikannya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita Pemkab Agam akan mencari solusi yang terbaik, sehingga langkah-langkah yang akan kita ambil nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, sudah wajar rumah-rumah tersebut dimiliki oleh penghuninya saat ini, karena selain sudah dihuni puluhan tahun dan telah direnovasi, juga menjadi bentuk reward bagi pemerintah kepada para pegawainya yang telah mengabdi dan berdedikasi kepada pemerintah daerah.
Pertemuan khusus Bupati Agam dengan para pengurus Perumnas Talago itu, didampingi para kepala OPD terkait Pemkab.Agam, yang diminta bupati untuk melakukan kajian terhadap permohonan tersebut, yang intinya hal itu bisa ditindaklanjuti, jika tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
(HARMEN)
