KABA12.com, Agam, Sumbar — Jajaran Kepolisan Resor (Resor) Agam berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian di minimarket Mayang Taurai Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu (17/8) Sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga tersangka yang diketahui sudah berstatus janda, dan berasal dari kota padang ini berhasil membawa kabur sejumlah barang harian saat penjaga tokoh lengah.
Kasat Resrim Polres Agam AKP. Syafrizen, SH Melalui PAUR Humas Polres Agam menjelaskan, ketiga wanita tersebut ditangkap setengah jam setelah korban melaporkan kepada pihak kepolisan.
“Kita menerima laporan dari korban atas nama Yeli Silvia, petugas langsung melakukan pengejaran. Ketiga tersangka pun berhasil diamankan di depan Polsek Matur sekitar pukul 15:30 WIB dan di giring ke Mapolres Agam,” ujarnya.
Dijelaskan, Ketiga pelaku adalah N (55) dan NA (31) warga Parak Kopi Kecamatan Parak Kopi Kota Padang. Kemudian SY (40) warga Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Kejadian bermula dari ketiga pelaku yang berbelanja di mini market mayang taurai sekitar pukul 15:00 WIB.
“Sedianya pelaku hanya berniat membeli peralatan mandi. Namun ketika melihat deretan rak susu anak-anak tersusun rapi, niat N pun timbul karena teringat kebutuhan Anaknya. N pun mengajak kedua rekannya dan berhasil membawa kabur 5 buah susu anak, 1 buah boneka dan 2 plastik Deterjen,” tambah PAUR Humas Polres Agam kepada Kaba12.com.
Akibat Kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 2.535.000,-. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal 5 tahun hukuman penjara.
(Richard)