Bukittinggi, KABA12.com — Sejak April 2021 kasus covid-19 di Bukittinggi kembali meningkat. Akibatnya, Bukittinggi kembali masuk zona orange dan tentu saja berdampak pada kegiatan kemasyarakatan.
Salah satunya, terkait ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah, yang kembali tidak dilaksanakan di Lapangan Kantin Bukittinggi. Dimana, sesuai edaran Mentri Agama dan edaran Gubernur Sumbar, bahwa daerah yang masuk zona orange, diharapkan untuk tidak melaksanakan shalat Id di Lapangan.
Bahkan dalam edaran Menag dan edaran Gubernur Sumbar itu, dijelaskan bahwa, bagi daerah yang masuk zona orange covid-19, tidak melaksanakan shlat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid. Ibadah satu kali dalam satu tahun itu, menurut edaran itu dilaksanakan di rumah masing masing saja.
Untuk Kota Bukittinggi, Wali Kota juga telah mengeluarkan edaran dan himbauan kepada masyarakat, untuk mengikuti edaran Menag dan Gubernur Sumbar itu. Hal ini terkait dari upaya mengantisipasi penyebaran covid-19.
Selain shalat Id di Lapangan dan masjid, Wako juga mengimbau warga untuk tidak melaksanakan halal bi halal dan mengadakan pertemuan dengan jumlah massa yang banyak serta menghindari kerumunan.
Pandemi menjadi masa yang tidak diinginkan siapapun, namun semua warga diharapkan untuk ikut mengantisipasi dengan menerapkan pola 3 M, apalagi Bukittinggi kembali masuk zona orange, bahkan pada Rabu (13/05) lalu, tercatat ada 49 penambahan kasus positif covid-19.
(Ophik)
