Bukittinggi, KABA12.com — DA, mantan bendahara KNPI Bukittinggi, ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka, atas kasus penyelewengan dana hibah KNPI Bukittinggi pada tahun 2012 lalu sebesar Rp 200 juta. DA secara resmi ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferry Tass, SH M.Hum M.Si Datuak Toembidjo, Senin (29/04) kemaren, menjelaskan, kasus ini sudah ditangani sejak awal tahun, namun terpending karena persiapan menghadapi Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Senin ini dilanjutkan, dan pada akhirnya tim jaksa berkesimpulan dari pemeriksaaan terhadap tersangka pelu dilakukan tindakan hukum, untuk lebih mempermudah pelaksanaan penyelidikan selanjutnya.
“Tersangka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Nanti mungkin akan ada lagi tersangka lainnya, karena sebelumnya yang bersangkutan dengan inisial DK jabatan Ketua KNPI, telah dipanggil beberapa kali menjadi saksi dalam kasus ini, namun tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Menurut Ferry Tass, pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi meminta pada yang tersangkut dalam perkara ini untuk kooperatif, karena untuk saat ini tidak ada lagi tempat yang nyaman untuk koruptor bersembunyi.
“Apabila pihak-pihak terkait yang terlibat perkara ini tidak bisa kooperatif, tidak memenuhi panggilan, tidak mau diperiksa, apalagi sempat berusaha melarikan diri, bahkan mencoba menghilangkan barang bukti, sudah tidak zamannya lagi, karena kemanapun melarikan diri yang bersangkutan akan dikejar,” tegasnya.
Ferry Tass, melanjutkan, tersangka yang ditahan Senin kemaren, diperiksa sejak jam 9 pagi sampai sore oleh jaksa penyidik pada Pidana Khusus, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi.
“Saat kejadian DA merupakan Bendahara KNPI atau orang yang paling tau kemana arah uang hibah yang diterima, nanti akan ada pengembangan, tidak stagnant disini saja atau hingga terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari Jaksa pemeriksa ,sambung Ferry Tass, tersangka DA kooperatif saat dilakukan pemanggilan selalu datang, dia juga membawa pengacara, dan dengan dilakukan tindakan seperti ini, artinya sudah memenuhi dua unsur awal pembuktian yang cukup.
Dalam kasus ini ada hibah dari Dinas terkait pada KNPI pada tahun 2012 lalu, namun itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, setiap kegiatan yang dilakukan dengan dana itu tidak memenuhi dokumen-dokumen yang ada, dengan artian ada penyimpangan dari uang negara.
“Kerugian negara yang ditaksir Rp200 juta, dan hal itu juga sudah dilaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Barat, hasilnya sudah ada, kerugian negara itu tidak dapat mereka pertanggungjawaban,” tuturnya.
Ferry Tass menambahkan, belasan saksi sudah diperiksa, kesimpulannya ada keterangan yang bersesuaian mengarah pada perbuatan tersangka, dan mantan Walikota Bukittinggi pada masa itu juga sudah diperiksa sebagai saksi.
“Kita tidak menarget orang, namun dari pengembangan pemeriksaan-pemeriksaan kalau mengarah pada siapapun, kita tidak akan takut untuk menyeret itu, yang jelas Ketua KNPI pada zaman itu juga harus bertanggungjawab, tidak mungkin bendahara bekerja sendiri,” tukasnya.
Ferry Tass meminta Ketua KNPI untuk kooperatif untuk kelanjutan kasus ini, jika panggilan tidak juga dipenuhi, yang bersangkutan akan dikejar, karena perbuatan melawan hukum itu juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Ophik)
