Kaba Terkini

Main Judi Togel, NP Tak Berkutik Diringkus Polisi di Parik Panjang

Lubukbasung, kaba12 — Diduga bermain judi togel secara online di ponsel miliknya NP alias Adi, (41) seorany karyawan swasta tak berkutik saat diringkus polisi di salah satu kedai di Parik Panjang, Nagari Lubukbasung, Minggu, (10/12) malam.

NP alias Adi yang diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Agam itu, berdasarkan adanya laporan warga terkait dengan aktivitas judi togel di wilayah itu, sehingga petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka pelaku.

Penangkapan terhadap NP alias Adi dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Agam didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawb kaba12.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada permainan judi jenis togel di Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang Nagari Lubukbasung pada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal. Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mendapatkan bukti bahwa permaianan judi togel itu dilakukan NP alias Adi yang berhasil ditangkap di sebuah warung di Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang Nagari Lubukbasung.

Dijelaskan Kapolres Agam, saat penangkapan tersangka mengakui ia melakukan permainan judi jenis togel melalui akun miliknya di handphone miliknya.

” Tersangka kita amankan bersama barang bukti ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih, ” jelas Kapolres Agam.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 457.000, 1 unit Handphone merek Realme warna hijau, 1 buah Kartu ATM BNI, 1 buah buku tabungan Bank BNI atas nama tersangka.

” Kepada tersangka,kita sanggakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “ulas Kasat Reskrim Polres Agam.

(HARMEN)

0Shares
To Top