Bukittinggi, KABA12.com — Ribuan mahasiswa se Kota Bukittinggi dan juga beberapa daerah tetangga yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bukittinggi (Germabu) lakukan demo tolak Omnibus Law. Orasi penolakan dan Aksi damai itu, dilakukan di depan Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (09/10).
Sejumlah orator dari perwakilan mahasiswa yang hadir, sepakat menolak UU Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law. Mahasiswa menolak Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini karena dinilai merugikan oleh para buruh.
Beberapa poin yang dinilai cukup merugikan buruh, upah minimum penuh syarat, pesangon berkurang, kontrak kerja tanpa batas waktu, outsourcing seumur hidup, baru dapat kompensasi minimal satu tahun, waktu kerja yang berlebihan dan hak upah cuti yang hilang.
Dalam aksi itu, mahasiwa Bukittinggi, menyampaikan tujuh tuntutan. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), mendesak Ketua DPRD serta Pjs Walikota untuk menandatangani surat penolakan terhadap UU Omnibus Law. Mendesak ketua DPRD dan Pjs wali kota untuk menyatakan secara langsung kepada Presiden penolakan UU Cipta Kerja. Mendesak Pemko Bukittinggi melakukan jumpa pers atas penolakan UU Omnibus Law. Mendesak seluruh fraksi di DPRD menandatangani surat penolakan UU Omnibuslaw. Mendesak setiap partai di Bukittinggi mencetak baliho penolakan UU Pmnibus Law yang dipasang di setiap kantor DPC. Jika tuntutan tidak dilaksanakan, maka akan ada aksi lanjutan.
Dalam kesempatan itu, salah seorang perwakilan buruh petani Sumbar, juga menyampaikan, UU Cipta Kerja, akan sangat berdampak pada petani. Jika omnibus diberlakukan, nasib petani akan memprihatinkan.
Setelah melakukan orasi di depan DPRD, sejumlah perwakilan dari mahasiwa, disambut untuk audiensi bersama Anggota DPRD dan juga perwakilan pemerintah kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman, Nur Hasra dan Anggota DPRD lainnya, seperti Shabirin Rahmat, Yontrimansyah dan Ibnu Asis, menyampaikan, apresiasi terhadap mahasiwa yang melaksanakan aksi secara damai.

“InsyAllah kami tidak akan lupa akan amanah yang telah ditetapkan kepada kami di DPRD. Kami sangat apresiasi atas aksi damai yang telah dilakukan mahasiwa. Dan ini merupakan catatan sejarah bagi masyarakat Indonesia, khususnya Bukittinggi,” ujarnya.
DPRD menegaskan, penolakan Omnibus Law merupakan harga mati. DPRD Kota Bukittinggi sepakat untuk ikut menolak Omnibus Law dan bentuk penolakan itu, dituangkan dalam surat kesepakatan dan dikirimkan ke DPR RI.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, diwakili Asisten III Setdako, Zet Buyung, menyampaikan, pemerintah kota merespon cepat bentuk penolakan warga melalui mahasiwa, untuk menolak UU Cipta Kerja.
“Pemko Bukittinggi tetap bersikeras akan mendukung penuh keinginan masyarakat melalui mahasiswa untuk menolak Omnibus Law,” tegasnya.
Dari hasil audiensi, mahasiswa bersama Pemko dan DPRD Bukittinggi, sepakat untuk menolak UU Omnibus Law. Kesepakatan itu dicantumkan dalam sebuah surat kesepakatan penolakan yang ditandatangani oleh DPRD dan Pemko Bukittinggi.
(Ophik)
