Lubuk Basung, kaba12.com — Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (13/3) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten. Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal, mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga setempat yang menduga sering terjadinya transaksi dan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial “B” (37) warga kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, ditemukan 1 kotak hitam yang diduga berisi narkoba.
“Penggeledahan kami lakukan pukul 04.30 WIB disebuah pondok di Jorong Galapang Kenagarian Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya .
Dalam kesempatan itu ditemukan 1 kotak yang berisi 1 paket narkotika jenis shabu 0,22 gram dan 1(satu) butir pil ekstasi warna hijau beserta 2(dua) buah plastik kosong warna bening,” jelasnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Agam juga menyita 2 unit handphone dengan masing-masing bermerk samsung dan asus, serta uang tunai sebesar Rp 800.000 hasil dari penjualan shabu.
Saat ini, B bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Agam, untuk ditindak lanjuti.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun Dan maksimal 12 tahun.
(Ardi)
