Lagi, Polres Agam Tangkap 6 Pelaku Judi 24D Spin

Lubukbasung, kaba12.com — Tim opsnal Satreskrim Polres Agam kembali menangkap 6 orang pelaku judi online jenis 24D Spin di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Jum’at (12/8).

Keenam terduga pelaku itu adalah ZA (42) dan E (39) warga Padang Mardani Nagari Manggopoh, kemudian R (43), EC (38), DA (47), dan R (35) warga Jorong V Sungai Jariang, Lubukbasung.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan para pelaku judi itu berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Para pelaku diringkus saat melakukan aktivitas perjudian jenis 24D Spin di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung pada Jum’at (12/8) dinihari sekitar pukul 00.25 WIB,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya uang tunai sebanyak Rp 1.560.000, dan 1 unit handphone android beserta charger.

“Penangkapan para pelaku merupakan bagian operasi pekat atau penyakit masyarakat yang salah satu target sasarannya adalah perjudian,” ujarnya.

Agung menyampaikan, saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses lebih lanjut. Mereka juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Bryan)

0Shares