Lubukbasung, KABA12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Minggu (3/11).
Pelaku berinisial RB (49) ditangkap saat berada
dirumahnya di Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit ponsel, ribuan plastik klip, dan alat hisap sabu/bong.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku RB sudah diamankan di Mapolres Agam. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya, Senin (4/11).
Saat penangkapan, lanjutnya, petugas hanya mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu paket, sementara sabu lainnya sudah habis dibagikan kepada teman pelaku untuk dijual.
Selain itu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya di Medan, Sumut.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Polres Agam juga berkomitmen untuk memburu dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga dihimbau untuk memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba.
(Bryan)