Lubukbasung, kaba12.com — Lagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Lubukbasung, diringkus personil Satresnarkoba Polres, Selasa,(24/3).
Tim Satresnarkoba Polres Agam dipimpin Kanit.Ops.Resnarkoba berhasil meringkus EYRD,(28), pelaku penyalahgunaan narkoba, warga Balai Satu Manggopoh, di Parit Rantang Jorong IV Geragahan Kenagarian Geragahan, kecamatan Lubukbasung.
Bersama pelaku, tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah kotak plastik warna putih merk pixy, uang tunai Rp. 244.000, 1 buah bong terbuat dari botol plastik merk aqua yang terpasang 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 4 buah pipet plastik warna bening, 1 buah mencis korek api gas warna bening terpasang pipet warna kuning bagian ujung timah rokok warna silver, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah tas merk santer warna hitam, dan 1 helai celana warna abu-abu bis hitam putih hijau.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat.Resnarkoba Polres Agam didampingi Paur.Subbag Humas Polres Agam Aiptu.Septa Beni Putra.
Dijelaskan, Selasa siang, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap EYRS alias Rahmat, yang tengah duduk diruang tengah rumah, saat digeledah, ditemukan barang berupa 1 buah hendphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 244.000,ditemukan di saku bagian depan sebelah kanan celana warna abu-abu bis hitam putih hijau yang dipakai.

Ditambahkan, kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari aqua terpasang 1 kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu dan 4 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah mancis korek api gas warna bening terpasang pipet kuning bagian ujung timah korok warna silver ditemukan didalam kamar sebelah kamar pelaku.
Ditambahkan Septa Beni Putra, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedalam kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 pakat yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening ditemukan diatas lemari pakaian pelaku dan dilanjutkan penggeledahan ke dapur ditemukan barang bukti 1 buah tas merk santer warna hitam didalamnya ada 1 buah kotak plastik warna putih merk pixy berisikan 1 pakat yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening tergantung dinding dapur.
Ditambahkan, saat diintrograsi, pelaku mengaku barang haram itu, dibeli dari Apak sebanyak 1 paket seharga Rp. 2.000.000,- di daerah Jorong Sungai Jariang Kenagarian Lubukbasung, ” saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Beni.
Pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.
HARMEN
