Lagi, Kurir Sabu Diringkus Polisi, Feri Junaidi : Peran Warga Menentukan

Manggopoh, kaba12.com — Lagi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan 1 pelaku yang diduga kurir narkoba jenis sabu di tepi jalan raya Simpang Gudang – Tiku, dusun 3 Alai Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung, Selasa, (14/2) lalu.

Tim opsnal yang dipimpin KBO.Satresnarkoba Polres Agam Ipda.Feri Junaidi, menangkap HF alias Ari, (20) warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung tanpa perlawanan berarti.

Bersama tersangka, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam berhasil mengamankan 1 paket seberat 0,5 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna Silver dan 1 unit sepeda motor beat warna hitam yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Foto: Humas Polres Agam

Penangkapan HF alias Ari yang diduga sebagai kurir narkoba itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, melalui KBO.Satresnarkoba Polres Agam Ipda.Feri Junaidi didampingi Riqoel SIkumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.

Dijelaskan, penangkapan HP alias Ari itu diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada menguasai narkotika jenis sabu, yang langsung direspon tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, “ kami mengapresiasi peran dan dukungan masyarakat, karena hal itu menentukan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, “ sebutnya.

Foto: Humas Polres Agam

Dipimpin KBO. Feri Junaidi, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan HF alias Ari, dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba setelah dilakukan penggeledahan di TKP, berupa 1 paket sabu di dalam plastik warna bening yang berada dalam genggaman tangan tersangka.

“ Pelaku sudah diamankan di Makopolres Agam bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ jelas Feri Junaidi.

HARMEN

0Shares