Tanahdatar, KABA12.com — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahdatar sepakati Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan oleh kedua unsur pimpinan daerah tersebut di gedung DPRD setempat, Minggu (23/09).
Dalam KUA PPAS APBD-P tahun 2018 tersebut disepakati Pendapatan daerah Rp. 1.297.521.771.74,- bertambah sebesar Rp. 112.000.000,- dari yang sebelumnya. Belanja daerah Rp. 1.384.360.219.022.21,- bertambah sebesar Rp. 9.932.000.000,- serta Pembiayaan daerah sebanyak Rp. 86.838.447.281.21,- bertambah Rp. 9.820.000.000,-.
Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam perubahan APBD tahun 2018, merupakan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD anggaran tahun 2017 dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD perubahan tahun 2018 ini dengan sepenuh hati, sehingga kesepakatan sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dapat terlaksana dengan baik dan akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja perangkat daerah,” ujarnya usai mengesahkan KUA PPAS APBD-P tersebut.
Sementar, Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra mengatakan dalam rangkaiannya telah dilakukan pembahasan ditingkat komisi DPRD baik bersifat internal maupun rapat dengan mitra kerja , yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Banggar dan TAPD, hingga ditandatangani kesepakatan itu hari ini.
“Sebagai pimpinan Dewan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, diantaranya dukungan dari anggota DPRD, Pimpinan OPD, Sekretariat DPRD dan Wali Nagari yang telah ikut berperan dan berkontribusi sehingga KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanahdatar Tahun Anggaran 2018 ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
(Jaswit)
