KPU Tetapkan 81.447 DPT Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Setelah melalui proses penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua (DPTHP2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi akhirnya menetapkan 81.447 pemilih untuk kota Bukittinggi. Jumlah itu, disampaikan dalam rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penyempurnaan DPT hasil perbaikan dua, pemilu 2019 kota Bukittinggi, di Royal Denai Hotel, Senin (10/12).

Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, menjelaskan, penetapan penyempurnaan daftar pemilih ini, merupakan hasil perbaikan dua. Dimana, dari hasil perbaikan itu, ditetapkan jumlah pemilih kota Bukittinggi pada pemilu 2019 berjumlah 81.447 pemilih.

“Dari 81.447 pemilih terdiri dari laki-laki 40.153 pemilih, perempuan 41.294 pemilih yang tersebar di tiga kecamatan Bukittinggi. Sementara untuk jumlah TPS, ada 349 TPS dari 24 kelurahan di Bukittinggi,” jelas Benny.

Ia menambahkan, jumlah pemilih itu sudah termasuk data rekomendasi dari Bawaslu dan data DP4 rekomendasi Disdukcapil.

Sebelumnya, Ketua KPU Bukittinggi mengakui, dalam beberapa minggu terakhir KPU telah menyelesaikan persoalan data ganda. Setelah ditemukan data yang terindikasi ganda, KPU kembali melakukan verifikasi faktual secara berjenjang. KPU faktualisasi per kecamatan melalui PPK dan nantinya PPK menyampaikan data dan verifikasi kembali ke masing-masing PPS.

“Seluruhnya kembali diisinkronisasikan, tim telah bekerja maksimal. Alhasil hari persoalan itu dapat diselesaikan dan hasilnya kita umumkan hari ini,” jelasnya.

(Ophik) 

0Shares