Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi siapkan 4 tim penerima pengajuan bakal calon legislative untuk pemilu 2019 mendatang. Keempat tim tersebut, selalu siap menerima kedatang partai politik peserta pemilu, sesuai batas waktu atau jadwal yang telah ditetapkan.
Sekretaris KPU Bukittinggi, Yasman didampingi tim penerima pengajuan balon legislatif, Beni Mustika menyampaikan, sejak awal pembukaan Pendaftaran, Rabu (04/07) lalu,KPU telah mempersiapkan 4 tim penerima pendaftaran. Sesuai jadwal, pengajuan dapat dilakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 17 Juli 2018, penerimaan pengajuan bakal calon legislatif, dibuka hingga pukul 24.00 WIB
“Tentunya, dalam proses pengajuan bakal calon legislatif ini, para partai politik harus siapkan seluruh berkas dan persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2018. Karena ada beberapa aturan yang mesti dilewati parpol sebelum memasukkan berkas pengajuan ke KPU,” jelas Yasman.
Yasman melanjutkan, KPU mengimbau kepada partai politik, agar melakukan konsultasi ke KPU, sebelum proses pengajuan bakal calon legislatif. Karena KPU pun menyediakan layanan “Help Desk”, agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dari laporan sementara, Hingga Kamis kemarin atau hari kedua tahapan pengajuan bakal calon legislatif, belum satupun partai politik yang melakukan pendaftaran bacalegnya ke KPU Bukittinggi. Hal ini ditenggarai karena parpol masih disibukkan dengan persiapan berkas bakal calon legislatif, seperti pemeriksaan kesehatan, pengurusan SKCK dan juga memasukkan data serta mengungah dokumen ke SILON.
“Kami dari KPU berharap kepada parpol, untuk tidak menunda proses pengajuan bacaleg dan dapat mendaftar lebih awal, sehingga tidak terburu-buru di akhir batas pendaftaran. Sebab, jika didaftarkan pada akhir jadwal, tentu akan merepotkan pengurus parpol itu sendiri, apalagi jika ada yang berkas yang tidak lengkap,” ujar Yasman yang diamini Beni Mustika.
(Ophik)
