KPU: Caleg Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Dimedia Cetak

Lubukbausng, KABA12.com — Hingga hari ketiga pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berkompetisi dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Agam masih belum memperlihatkan tandaa ke meja registrasi di KPU Agam di Lubukbasung, Jumat (06/07). Pendaftaran tersebut masih akan dibuka hingga berakhir pada 17 Juli 2018 mendatang, bahkan di hari libur Sabtu dan Minggu.

Dalam masa pencalonan ini, Komisioner KPU Kabupaten Agam Divisi Hukum, Alhadi mengingatkan bagi mantan narapidana yang akan mendaftarkan sebagai calon legislator (caleg) untuk mengumumkan diri melalui media cetak.

“Sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 dalam pasal 7 meberikan ketentuan bagi bakal calon yang pernah menjadi terpidana wajib umumkan diri di media cetak bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Hanya sekali sebagai syarat pencalonan,” sebutnya.

Lebih lanjut Alhadi menjelaskan, yang menjadi ukuran bagi mantan napi tersebut adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri. Dikatakannya, bahwa persyaratan itu berlaku bagi seluruh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

“Selain berkas pencalonan yang umum, bagi bakal caleg yang merupakan mantan napi ada persyaratan khusus, yaitu harus secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik melalui media cetak lokal ataupun nasional bahwa dirinya mantan terpidana dan menyerahkan bukti media cetak tersebut, serta surat pernyataan dari pemimpin redaksi media cetak tersebut bahwasanya bacaleg tersebut benar telah mengemukakan secara jujur pada publik. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah berkekatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidna karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Komisioner KPU Agam.

(Jaswit)

0Shares