Bukittinggi, KABA12.com — Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bukittinggi, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah DPS untuk pemilu 2019 mendarang itu, diumumkan dalam rapat pleno terbuka, Minggu (17/06).
Ketua KPU Kota Bukittinggi yang baru dilantik, Benny Aziz, menjelaskan KPU kota Bukittinggi telah melakukan tahapan coklit oleh pantarlih beberapa bulan terakhir. Setelah itu, dilakukan rekapitulasi data pemilih ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya disampaikan ke KPU kota. Alhasil jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan berjumlah 71.987 DPS.
“Jumlah DPS tersebut di rekap dari tiga kecamatan di kota Bukittinggi yakni Kecamatan Mandiangin koto selayan (MKS) dengan sembilan kelurahan, kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan delapan kelurahan dan kecamatan Guguak Panjang (GGP) dengan tujuh kelurahan,” jelasnya.
Benny Aziz menambahkan, rincian DPS ini di Kecamatan MKS terdapat 32.099 pemilih dengan jumlah 136 TPS, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) 15.450 pemilih dengan 91 TPS. Sedangkan Kecamatan Guguk Panjang sebanyak 24.438 pemilih dengan 114 TPS. Total 71.987 pemilih sementara dan 341 TPS di tiga kecamatan.
“Pada tanggal 18 Juni hingga 8 Juli 2018 KPU kota akan menerima tanggapan, masukan dan kritikan dari masyarakat, peserta pemilu, Panwas kota terkait data jumlah DPS,” ujarnya.
Benny Aziz mengungkapkan, KPU Kota Bukittinggi akan menerima tanggapan tersebut terkait data yang tidak valid, dan kurang dalam DPSHP (data pemilih sementara hasil perbaikan).
(Ophik)
