KPU Agam Serahkan Hasil Vermin Dokumen Bacaleg

Lubukbasung, KABA12 — KPU Agam sampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang diajukan partai peserta pemilu 2024, Sabtu (24/06).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam ini dihadiri oleh jajaran KPU Agam, Bawaslu Agam, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Plh.Ketua KPU Agam, Zainal Abadi menyampaikan, bahwa hasil verifikasi administrasi menjadi acuan bagi partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Agam.

Ia menyebut ada dua kondisi atau status bacaleg yang tercantum pada dokumen tersebut, yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Dokumen bacaleg MS artinya persyaratan administratif yang bersangkutan sudah lengkap sesuai dengan ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Sementara BMS berarti terdapat dokumen pengajuan yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan yang diminta.

“Tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Agam sudah selesai dilakukan. Selanjutnya partai politik akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen balon anggota DPRD yang berstatus BMS pada 26 Juni sampai 9 Juli,” ungkapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli menambahkan, parpol peserta pemilu bisa memanfaatkan Help Desk KPU Agam selama masa perbaikan pengajuan bakal calon, sehingga dokumen balon DPRD yang bakal diperbaiki sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Selain itu, KPU Agam menyatakan siap untuk turun apabila parpol membutuhkan konsultasi secara langsung terkait perbaikan tersebut.

“Kami siap membantu pada masa perbaikan, parpol silahkan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Agam,” kata Zainal Fatli.

(Bryan)

0Shares