KPU Agam Segera Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg ke Parpol

Lubukbasung, KABA12 — KPU Kabupaten Agam telah menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam.

Selanjutnya hasil akhir akan segera diserahkan KPU kepada partai politik dalam waktu dekat.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Agam, Zainal Fatli mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

Ia menyebut verifikasi sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu meliputi verifikasi dokumen persyaratan, klarifikasi kegandaan. Dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten itu, KPU Agam mengerahkan sebanyak lima tim.

“Secara keseluruhan verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan, berita acaranya juga telah disampaikan kepada partai politik melalui silon. Untuk hasil akhir akan disampaikan pada tanggal 4 sampai 6 Agustus,” kata Zainal Fatli, Kamis (3/8).

Untuk sementara, lanjutnya, dokumen balon DPRD Agam yang persyaratan perbaikan sudah diverifikasi berasal dari sebanyak 16 partai dari 18 partai politik di tingkat nasional. Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Sedangkan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.

“Hanya 16 partai politik yang sudah diverifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Agam. Sedangkan 2 partai lain tidak memenuhi syarat,” katanya.

(Bryan)

0Shares