KPU Agam Pastikan Honor Pantarlih Sudah Cair

Lubukbasung, KABA12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memastikan honor petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah dicairkan sejak beberapa waktu lalu.

Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Agam, Feri Aprinal menyebutkan, pembayaran honor petugas Pantarlih di Kabupaten Agam sudah dicairkan sejak tanggal 13 April 2023 tanpa potongan apapun, kecuali pemotongan pajak.

Pembayaran itu dilakukan setelah KPU Agam mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penyaluran honorarium Pantarlih dan PPK dan PPS melalui Zoom Meeting dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan KPU Sumbar bahwa penyaluran dana honor Pantarlih paling lambat pada 15 April. Sementara untuk di Agam kita sudah bayarkan kepada mereka sejak tanggal 13 April lalu,” kata Feri, Selasa (18/4).

Ia mengatakan, KPU Agam berkomitmen agar pelaksanaan tahapan pemilu nantinya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun baik dari segi administrasi maupun keuangan.

“Persoalan administrasi maupun keuangan jangan menjadi hambatan dalam tahapan pemilu. KPU Agam tentunya akan terus mendorong pengelolaan sekretariat yang tepat dan efisien sehingga membantu efektifitas kerja kepemiluan di tingkat PPK dan PPS,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mempermudah urusan kesekretariatan dan pembayaran hak bagi badan penyelenggara pemilu adhoc seperti PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS.

“KPU terus berupaya agar kinerja badan adhoc penyelenggara kepemiluan tingkat kecamatan dan nagari bisa berjalan secara maksimal. Salah satunya adalah dengan cara membayar hak mereka sesegera mungkin,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares