Lubukbasung, KABA12 — KPU Kabupaten Agam mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Agam Riko Antoni mengatakan, pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg dikarenakan ada kesalahan pada dokumen sehingga KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.
“Berkas pendaftaran dari PDIP terpaksa dikembalikan karena ada beberapa kekurangan dan kesalahan pada dokumen sehingga perlu diperbaiki kembali,” katanya, Sabtu (13/5).
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Agam, Riza Yendra mengakui bahwa berkas pendaftaran Bacaleg partainya dikembalikan oleh KPU. Hal ini dikarenakan ada kesalahan administrasi pada berkas pendaftaran Bacaleg.
Kendati begitu, pihak partai langsung melakukan perbaikan hari ini supaya berkas pendaftarannya diterima oleh KPU.
“Betul ada kesalahan administrasi pada berkas pendaftaran Bacaleg. Perbaikannya langsung dilakukan hari ini di kantor KPU,” jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa total Bacaleg dari PDIP sebanyak 45 orang yang berasal dari 6 daerah pemilihan.
Diketahui, selain PDIP sejumlah partai politik lainnya dijadwalkan akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke kantor KPU Agam pada Sabtu (13/5) ini. Partai politik yang akan mendaftar hari ini yaitu, Partai Demokrat, PPP, PKB, dan Golkar.
(Bryan)
