Korupsi Proyek Sajuta Janjang, Kerugian Negara Capai Rp.553 Juta, Ada Tersangka Baru ?

Lubukbasung,kaba12 — Publik di kabupaten Agam digegerkan dengan penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Kamis, (16/11) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam.

Bahkan, 3 tersangka yang masing-masing berinisial P,( Pejabat Pembuat Komitmen-PPK), MI, ( Direktur PT. Bangun Jaya Pratama (BJP) selaku pelaksana kegiatan dan B, pelaksana lapangan kontraktor pelaksana proyek.

Penetapan 3 tersangka oleh Kejari Agam yang diumumkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Agam Burhan,SH,MH itu mengejutkan warga, pasalnya setelah cukup lama mengapung ke permukaan, Kamis malam dilakukan penetapan dan penahanan para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 16 November sampai 6 Desember 2023.

Sesuai pernyataan Kajari Agam Burhan,SH,MH, terkait kasus itu, potensi adanya penambahan tersangka baru terlihat cukup tinggi, menyusul makin intensifnya penyidik melakukan proses pemeriksaan, yang dalam kasus itu selain 3 tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga sudah memeriksa 29 saksi, meminta keterangan 3 ahli dan menyita barang bukti dokumen kegiatan.

Ada Tersangka Baru ?
Proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu yang sebelumnya disebut-sebut menjadi ikon wisata Kabupaten Agam itu, karena lokasi objek yang strategis di kaki menuju pinggang Gunung Singgalang itu, memanfaatkan dana APBD tahun 2019 dengan alokasi anggaran Rp.4.250.000.000.

Dalam prosesnya, pelelangan proyek yang diumumkan sekitar bulan Maret 2019 diikuti 2 peserta masing-masing PT.Bangun Jaya Pratama dan PT.Riau Rancang Bangun, yang dimenangkan PT. Bangun Jaya Pratama dengan penawaran Rp.4.152.777.823, yang mulai dikerjakan sekitar bulan Mei 2019.

Informasi yang diperoleh kaba12, dalam perjalanannya pengerjaan proyek itu cukup banyak muncul polemic di lapangan, bahkan pihak Kejaksaan Negeri Agam mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya mulai menetapkan tersangka Kamis,(16/11) malam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.553 juta dari nominal proyek Rp.4,1 miliar lebih itu.

Menariknya “potensi” adanya tersangka baru dalam kasus terlihat cukup tinggi, menyusul pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan,SH,MH, yang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, jika cukup bukti pihaknya akan menetapkan tersangka dan akan melakukan penahanan.

Kepada ketiga pelaku, penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

(HARMEN)

0Shares