Lubukbasung, KABA12.com — Jajaran kepolisian resor (Polres) Agam berhasil menangkap 4 orang pelaku perampokan pedagang emas di jalan raya Matur -Bukittinggi.
Keempat pelaku berinisial HT (48) warga Kelurahan Pangambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, NZ warga Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok, (65), RR (31) warga Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, dan RA (40) warga Nagari Labuah Gunuang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Yakni HT ditangkap di Padang, NZ di Koto Anau Kabupaten Solok, RA dan RR di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Dua hari pasca kejadian kami mengamankan tersangka HT di rumahnya di Padang. Setelah dilakukan pengembangan, tiga tersangka lainnya ditangkap di tiga lokasi berbeda,” kata AKBP Ferry Ferdian saat konferensi pers di Mapolres Agam, Kamis (13/10).

Ia menyebutkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 394.700.000 dari total hasil penjualan emas, gelang emas 24 seberat 122,5 gram, satu kantong plastik bening berisi butiran emas seberat 381,5 gram, satu kantong plastik bening berisi 22,87 gram, mobil Toyota Raize, dan mobil Suzuki Carry pick up.
Selanjutnya, barang bukti berupa satu unit Honda Supra X 125, dan 5 unit handphone.
“Untuk barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 394,7 juta ini berasal dari hasil penjualan emas yang dilakukan oleh tersangka. Sementara jika ditotalkan BB berupa emas dan uang tunai seluruhnya diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, modus operandi para tersangka adalah sudah merencanakan kasus perampokan ini sejak bulan Agustus 2022. Para tersangka mengintai target pedagang emas di Bukittinggi, bahkan mengetahui tempat tinggal dan toko korban.
“Adapun kendaraan yang digunakan tersangka dalam perampokan itu yakni Toyota Kijang Grand dan menabrakkan kendaraan itu ke mobil korban hingga mengambil barang emas dan uang tunai sebanyak Rp. 100 juta milik korban,” sebutnya.

Ia mengatakan, tersangka juga sempat menembak bagian paha korban lantaran korban melakukan perlawanan.
“Korban mengalami luka tembak pada bagian paha karena sempat melawan ketika dirampok,” katanya.
Kapolres menjelaskan total tersangka perampokan ini berjumlah 6 orang. Namun yang ditangkap baru 4 orang, sementara 2 tersangka lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
“2 tersangka lagi masih buron. Mohon doanya agar semua tersangka ini bisa ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Sebelumnya kasus perampokan terjadi di jalan raya Matur-Bukittinggi tepatnya di Bukik Apik, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam pada 16 September lalu.
Korban Kamaruzzaman dan Yuliandri dicegat oleh kawanan perampok saat dalam perjalanan pulang usai berdagang emas di Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Pelaku kemudian membawa barang emas sekitar 1,2 kilogram dan uang tunai sekitar Rp 100 juta.
(Bryan)
