Komisi V DPR RI Sebut Perubahan Status Jalan Manggopoh – Padang Lua Masih Dalam Proses

Koto Kaciak, KABA12 — Rencana perubahan status jalan dari jalan provinsi ke jalan nasional pada ruas Manggopoh – Padang Lua, Kabupaten Agam saat ini masih dalam proses.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhammad Iqbal kepada KABA12 usai meresmikan sarana infrastruktur Pamsimas di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (11/9).

“Untuk perubahan status jalan Manggopoh – Padang Lua masih dalam proses. Saya akan tanyakan lagi kepada Kepala Balai Jalan terkait perkembangannya saat ini,” katanya.

Ditambahkan, perubahan status jalan dari jalan provinsi menjadi jalan nasional itu diharapkan bisa segera terealisasi sehingga tanggung jawabnya berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dengan dana APBN.

“Harapan kita jalan ini bisa dialihkan ke jalan nasional, karena kalau sudah masuk kategori jalan nasional, maka APBN bisa cepat kita tarik untuk pemeliharaan,” jelasnya.

Diketahui, perubahan status jalan pada ruas Manggopoh – Padang Lua menjadi jalan nasional sudah lama diusulkan Pemkab Agam. Perubahan status jalan itu dilakukan untuk meningkatkan kelancaran sektor perekonomian dan pariwisata.

Saat ini kondisi ruas jalan Manggopoh – Padang Lua sepanjang 69 kilometer itu berukuran kecil dan banyak yang rusak/berlubang. Bahkan banyak pengendara yang mengaku kurang nyaman ketika melintas di ruas jalan tersebut.

Selain itu, Lubukbasung merupakan satu-satunya ibukota kabupaten/kita yang tidak dilalui oleh jalan nasional. Kendati begitu diharapkan usulan yang perubahan status jalan yang diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bisa segera direalisasikan.

(Bryan)

0Shares