Lubukbasung, kaba12 — Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus RN alias Cabiak, (40), residivis curanmor setelah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam, Jumat, (5/5).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Jumat menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersangka pelaku curanmor itu dilakukan setelah adanya laporan kasus pencurian sepeda motor yang kuat diduga dilakukan Cabiak.
Penangkapan Cabiak itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Efrian Mustaqim Batiti, SIK didampingi Riqoel Sikumbang, Staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Sabtu, (6/5).
Dijelaskan, pelaku RN ditangkap karena diketahui kembali melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Minggu, (16/4) lalu di di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat informasi masyarakat, identitas dan keberadaan pelaku RN alias Cabiak berhasil diketahui dan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu. Efrian Mustakim Batiti menambahkan,saat penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.
” Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediamannya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
HARMEN
