Bukittinggi, KABA12.com — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi. Kedua pelaku E (42) dan D (30) berhasil ditangkap di kawasan Pasa Dama, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk ke Polres Bukittinggi, tentang kasus pencurian sepeda motor. Dari hal tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil “menggambar” dua orang yang diduga menjadi tersangka dari kasus itu.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan lebih kurang 6 jam dengan cara melakukan pengintaian. Pelaku ‘E’ (42) ditangkap pada Kamis (01/08) malam sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka ‘D’ (30) berhasil ditangkap pada Jumat (02/08) dini hari karena sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dari tangkapan polisi. Saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku diantaranya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor dan kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya berikut satu unit mobil milik pelaku yang dipakai saat mengintai korbannya.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya telah menjalankan aksinya di dua lokasi di kabupaten Agam dengan sasaran kendaraan yang terparkir di masjid.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan proses pengembangan sejumlah lokasi lainnya,” tutup Andi Mekuo.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999