Kaba Terkini

Kasus Tanah Pusako Tinggi di Silayang,Gusma Zendra CS Menang di Pengadilan Tinggi

Lubukbasung,kaba12 — Perjuangan keturunan Anduang Lumuik, kaum suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo semakin menampakkan titik terang setelah sebelumnya gugatan perkara perdata terkait lahan pusako tinggi yang diperjual-belikan di tingkat Pengadilan Negeri Lubukbasung dimenangkan majelis hakim.

Bahkan, setelah para tergugat mengajuka banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumbar, juga menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, dan menetapkan objek perkara dikembalikan pada pihak yang berhak menurut ketentuan hukum dan adat yang berlaku.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang kuatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, yang menolak gugatan banding yang diajukan para tergugat dalam perkara perdata kasus penjualan tanah pusako tinggi di Padang Tampaek, Silayang, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung.

Para tergugat yang mengajukan masing-masing Miswardi, warga Koto Batu, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung, Novi Endri Dt.Simarajo,warga Simpang GOR Lubukbasung dan Isman, warga Sungai Ipuh, Korong Padang Lariang Barat, Nagari III Koto Aur Malintang, Padang Pariaman yang diwakili kuasa hukum Zamri,SH, terkait gugatan Gusma Zendra, warga Koto Batu, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung selaku mamak kepala waris keturunan Anduang Lumuik, Payuang Dt.Mangkuto Marajo.

Putusan banding majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang nomor 135/PDT/2024/PTPDG tanggal 7 Agustus 2024 yang disampaikan dalam sidang terbuka tanggal 14 Agustus 2024, dengan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon,SH,MH, dengan hakim anggota Masrizal, SH,MH dan Surachman, SH ,MH dengan panitera pengganti Alfian,SH, menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung nomor 2/Pdt.G/2024/PN LBB tanggal 13 Juni 2024.

Dalam amar putusan banding majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang tersebut, dijelaskan dengan detail pokok perkara yang menyatakan sah penggugat Gusma Zendra sebagai mamak kepala waris kaum dalam garis keturunan Anduang Lumuik,suku Caniago payuang Dt.Mangkuto Marajo berdasarkan surat kesepakatan kaum tanggal 15 Juli 2023.

Menyatakan sah secara hukum objek perkara di Padang Tampaek Silayang, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung, adalah hak pusako tinggi kaum penggugat dan tergugat I ( Miswardi) yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang merinci detail objek perkara yang sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, dan menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung tersebut, dan menolak banding yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah, putusan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung. Kami bersyukur, kebenaran dan keadilan tegak, karena hal ini untuk kepentingan anak cucu kami kelak, “ sebut Gusma Zendra, didampingi adiknya Gustia Warman kepada kaba12 beberapa waktu lalu.

(HARMEN)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top