Kaba Terkini
Kasus Portal Jalan Menuju Kawasan HKM di Kampuang Malayu, Dharma Ira Putra : Peta Kawasan Jadi Kunci
Lubukbasung,kaba12 — Pemerintah Nagari Lubukbasung gelar pertemuan khusus untuk membahas kasus pemasangan portal jalan menuju lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kampuang Malayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, di ruang pertemuan kantor Nagari Lubukbasung, Rabu, (6/5/2026).
Pertemuan khusus yang dihadiri Camat Lubukbasung Ricky Eka Putra, Walinagari Lubukbasung Dharma Ira Putra, Bhabinkamtibmas Lubukbasung, tim KPHL Agam, Walijorong Balai Ahad, dan unsur lain, sementara pihak yang memasang portal dan mematok lahan yakni H.Thomas, berhalangan hadir , namun sengaja mengirimkan surat resmi bermaterai 10.000 sebagai wujud kehadiran dan tanggapan atas masalah tersebut.
Aksi portal jalan masuk ke kawasan HKm, di areal lahan milik H.Thomas tersebut,sudah berlangsung sejak Selasa, 24 Februari 2026 lalu dan pemasangan plang hak milik di wilayah kerja kelompok tani HKm sebanyak 10 titik, dilakukan Senin, 13 April 2026 lalu itu sempat memicu ketegangan.
Oplus_131072
Bahkan,warga yang mayoritas pengelola dan anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Kampuang Malayu Saiyo, bereaksi dengan membongkar portal jalan tersebut, karena berdampak terhadap aktivitas perkebunan mereka yang berada di atas areal jalan yang diportal, termasuk banyaknya panen hasil kebun yang gagal serta warga tidak bisa menjalankan usaha.
Malah ,Walijorong Balai Ahad David Ricard Zoni, diinformasikan sempat diserang oknum warga yang mengklaim lahan HKm itu miliknya, dan kasusnya saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Agam.
Menanggapi hal itu, sesuai hasil pertemuan yang digelar pemerintah nagari Lubukbasung Rabu, (6/5/2026) Walinagari Lubukbasung Dharma Ira Putra kepada kaba12 menjelaskan, pertemuan yang dihadiri berbagai unsur itu,menyepakati beberapa poin solusi agar masalah itu bisa segera diselesaikan.
Dijelaskan, pihaknya bersama unsur terkait sebetulnya ingin mendengar penjelasan resmi dari H.Thomas terkait dengan pemasangan portal dan pemancangan lahan itu,namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dan mengirimkan surat resmi.
Ditambahkan Dharma Ira Putra, surat bermaterai 10.000 yang dikirimkan H.Thomas tersebut, menegaskan bahwa pemasangan portal dilakukan pihaknya di lahan miliknya pribadi, dan jalur jalan yang ada, merupakan jalur jalan yang dibangunnya secara pribadi, “intinya bukan jalan umum, itu penjelasan beliau, “jelasnya.
Disebutkan, terkait klaim kepemilikan lahan dengan adanya pancang tanda kepemilikan, merupakan tanah pribadi dan bukan berada dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan Kampuang Melayu seperti yang diklaim banyak pihak, “sesuai suratnya, H.Thomas akan tetap mempersoalkan masalah perusakan portal dan pihak-pihak yang masuk ke lahan miliknya, “sebut Walinagari Lubukbasung itu lagi.
Yang menarik,ulas Dharma Ira Putra lagi, yang dilarang masuk melewati jalur jalan termasuk ke kawasan HKM Kampuang Melayu itu,justru sudah terdaftar dan ada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan lewat.
“ Solusi itu yang tengah kita cari, termasuk penjelasan resmi KPHL tentang batas lahan milik pribadi H.Thomas dengan areal HKM seluas 127 hektar yang sudah ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.2066/Menlhk-PSKL/PLPS/PSL.0/4/2017 tanggal 11 April 2017, tentang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Kampuang Melayu Saiyo seluas 127 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Nagari Lubukbasung, “ujarnya.
Diyakinkan Walinagari Lubukbasung itu,pihaknya akan berupaya bersama unsur terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, terutama untuk memastikan batas lahan, dan solusi lain, agar masalah yang berkembang bisa terselesaikan dengan tuntas.
“Kita masih menunggu penjelasan resmi dari KPHL Agam terutama berkaitan dengan batas lahan kawasan Hutan Kemsyarakatan seluas 127 hektar tersebut. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan, “tegasnya.
(HARMEN)