Bukittinggi, KABA12.com — Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Anrivani dari PAN kubu Fauzan Haviz dan terlapor KPU Bukittinggi, kembali dilanjutkan, di kantor Bawaslu, Kamis (26/07).
Kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dari kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, selaku ketua majelis pemeriksa menyampaikan, sidang kali ini memang berjalan alot, karena majelis pemeriksa, mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan saksi dari pihak terlapor.
“Dari pihak pelapor kita dengarkan tadi kesaksian dari lima orang yang saksi yang telah disiapkan. Kemudian juga kami dengarkan kesaksian dari tiga saksi dari pihak terlapor,” jelasnya.
Selain itu, setelah mendengarkan keterangan dari para saksi kedua belah pihak, majelis pemeriksa juga memberikan pertanyaan kepada masing-masing saksi. Meskipun, dari pihak terlapor menyatakan ada tiga saksi, namun majelis pemeriksa tidak menerima status saksi itu, karena saksi yang dimaksud merupakan tiga komisioner KPU yang kini menjadi terlapor.
“Sehingga keterangan yang diambil dari terlapor,” ungkap Eri Vatria.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak yang dijadwalkan Senin (30/07) mendatang.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999