Lubukbasung, kaba12.com — Kasus temuan e-KTP palsu di kecamatan Ampek Nagari, kabupaten Agam disayangkan Drs.Misran, Mpd, Kadinas Dukcapil Agam.
Pasalnya, masyarakat sudah diberikan beragam kemudahan untuk mendapatkan E-KTP, tidak hanya bisa diurus langsung, bisa ditunggu, bisa dikuasakan bahkan ada tim pelayanan yang terjun langsung ke lapangan untuk memudahkan masyarakat.
Bahkan yang jadi catatan penting, untuk mendapatkan E-KTP tidak sepeser pun masyarakat mengeluarkan biaya alias gratis.
Seperti pernyataan Kadinas Dukcapil Agam Drs.Misran, Mpd waktu dikonfirmasi kaba12.com terkait adanya temuan e-KTP palsu di kantor camat Ampek Nagari, Jumat,(5/6) pagi tadi.
Disayangkan Misran, masyarakat mesti jeli dan harus waspada terhadap hal-hal seperti itu, karena saat ini pemerintah memberi beragam kemudahan pada masyarakat termasuk dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk memudahkan masyarakat, beragam terobosan dikakukan pihaknya agar masyarakat secara sah menurut aturan negara tercatat sebagai warga negara melalui registrasi kependudukan.
Termasuk dalam e-KTP, pihak Disdukcapil Agam melakukan berbagai langkah agar seluruh masyarakat terdata secara resmi dan mendapatkan identitas kependudukan secara resmi, ” banyak kemudahan yang diberikan bahkan sama sekali tidak dipungut biaya,” tegas Misran.
Kadinas Dukcapil Agam itu bahkan menegaskan pihaknya juga sengaja membuka akses informasi dan sosialisasi pada masyarakat terkait dengan program pelayanan administrasi kependudukan itu.
Terkait temuan e-KTP palsu di Ampek Nagari itu, Misran sangat berterimakasih atas sikap tegas camat dan menyita bukti e-KTP palsu itu.
Misran berharap kasus seperti itu tidak terulang karena yang rugi hanya masyarakat, ” kasus ini jadi catatan kami,” tegasnya serius.
Misran menghimbau masyarakat waspada dan minta informasi terkait data kependudukan pada pihak berwenang atau datang langsung ke Disdukcapil Agam.
Kasus temuan e-KTP palsu di Ampek Nagari Jumat pagi membuat banyak pihak heboh pasalnya masih ada warga yang jadi korban penipuan barang palsu bahkan warga harus membayar sejumlah uang.
(Harmen)
