Bukittinggi, KABA12 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, terus lahirkan inovasi untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baru baru ini, ada enam inovasi baru yang dilahirkan, dalam rangka memudahkan warga untuk pelayanan keimigrasian.
Alex Yese Pasaribu, Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, menjelaskan, Kanim Agam punya 6 inovasi baru.
- Lamang Ketan (Layanan Imigrasi Agam datang untuk kelompok Rentan);
- Lamang Ubi (Layanan Imigrasi agam datang Untuk Ibadah Haji);
- Lamang Tapai (Layanan Imigrasi Agam datang Tanpa Antrian Online);
- Lamang Durian (Layanan Imigrasi Agam Datang Dukung Pemerintah Tanah Datar);
- Lapor Kumendan, (Layanan Pengambilan Paspor Khusus Menggunakan Kendaraan);
- Early Warning System (Notifikasi Otomatis bagi pemegang Izin Tinggal).
“Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, hingga saat ini terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanannya, dengan menghadirkan inovasi- inovasi yang memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat,” jelasnya.
Penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum. Penegakan Hukum keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.
“Mari bersama mejaga kedaulatan negara, ”tegasnya.
(Ophik)
