Hukum dan Kriminal

Kantongi Narkoba Jenis Sabu, Mondik Tak Berkutik Diringkus Polisi Didepan Istri

Lubukbasung,kaba12 — Tim Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Lubukbasung. Kali ini, tim buser Satresnarkoba Polres Agam dipimpin langsung AKP. Aleyxi Aubeudillah berhasil meringkus HR alias Mondik,(26), warga Kampuang Caniago, Jorong III Garagahan, Kecamatan Lubukbasung di Simpang IV Mato Aia, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Rabu, (23/8) malam.

HR alias Mondik ,tak berdaya diringkus polisi di depan istrinya sendiri saat petugas mendatangi kontrakannya di Simpang IVMato Aia, Jorong IV Surabayo, dan setelah dilakukan pengeledahan tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastic warna bening, 1 unit ponsel merk oppo warna hitam, 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 botol merek vicks berisi air terpasang pipet plastic warna bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas, 1 unit speeda motor merk Honda bear warna putih dengan nomor polisi BA 3288 TV atas nama Ansari.

Penangkapan HR alias Mondik itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.M.Hidayat melalui Kasat. Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah didampingi Reqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Kamis,(24/8) siang.

Dijelaskan, tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap HR alias Mondik setelah mendapat laporan dari warga, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Tersangka berhasil diamankan saat masih berada di atas sepeda motor Honda Beat BA 3288 TV dengan membonceng istrinya persis di depan kontrakannya di Simpang IV Mato Aia,

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu dalam rokok di lantai pijakan motor yang dikendarai tersangka, setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu yang diakui tersangka bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Ditambahkan, saat ditanyai petugas narkoba jenis sabu itu diperoleh dari siapa, HR alias Mondik menyebutkan nama Malin yang tinggal di Garagahan. Mendapat informasi itu, tim Opsnal langsung bergerak ke Garagahan untuk menangkap Malin, namun yang bersangkutan berhasil kabur dan saat ini dinyatakan sebagai buron (DPO).

“ Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan untuk Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HR alias Mondik, dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara, “ jelas AKP.Alexy Aubeydillah lagi.

-HARMEN-

To Top