Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota bersama DPRD Bukittinggi menyepakati kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (02/02).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bukittinggi H. Trismon didampingi Pimpinan DPRD lainnya, Yontrimansyah, dihadiri Walikota, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda, Sekwan, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi. Hadir dalam paripurna tersebut, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, BUMN, BUMD dan sejumlah undangan lainnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, penyusunan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat penting dilakukan. Karena dengan kalender itu, pemko dan DPRD memiliki panduan dalam melaksanakan seluruh tahapan kegiatan penyelnggaraan pemerintahan.
“Kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah ini menjadi acuan bagi pemko dan DPRD dalam menyelenggarakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Penyusunannya sesuai tahapan kegiatan pemerintah mulai dari perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, H. Trismon menjelaskan kalender penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi acuan bagi DPRD sebagai lembaga pengawasan untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah. Selain itu penyusunan kalender penyelengaraan pemerintahan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, serta sinergisitas pemerintahan daerah.
“Kita berharap, semoga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2018 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan perencanaan yang tepat, didukung penganggaran yang rasional, penyelenggaraan pemda akan dapat mewujudkan visi dan misi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Ophik)