Manggopoh, kaba12 — Pria RA (20) warga Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Agam setelah lebih dari 8 bulan melarikan diri.
Pelaku RA, ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi tanggal 5 September 2022, karena mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur dan berstatus pelajar SMK dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku.

Penangkapan terhadap RA dibenarkan, Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu.Efrian Mustaqim Batiti, STK, SIK didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam yang menjelaskan, RA ditangkap Sabtu,(6/5) sekitar pukul 17.00 wib di Jalan By Pass No Km. 07 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, setelah sempat kabur selama lebih 8 bulan.
Dijelaskan, sebelumnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, sejak Senin tanggal 11 juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam hingga hamil dan saat ini telah melahirkan anak bulan Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Agam menambahkan, pelaku RN mencabuli korban masih berstatus sebagai pacar korban. Kepada polisi korban mengaku sebelum menyetubuhi dirinya pelaku membujuk korban dengan iming – iming akan menikahinya, namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan saat itu pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

“ Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan tidak menerima hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Efrian Mustaqim Batiti.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
HARMEN
