Kaba Agam

Jual Minyak Goreng Diatas HET, Pemkab Agam Tegur 6 Distributor

Foto: Istimewa

Lubukbasung, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM memberikan teguran keras terhadap 6 distributor di wilayah itu karena menjual minyak goreng diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Disperindagkop UKM Agam melalui Kabid Perdagangan Nelfia Fauzana mengatakan, peneguran yang diberikan kepada sejumlah distributor untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait harga minyak goreng kelapa sawit yang dijual dengan harga mahal.

“Surat teguran sudah kita layangkan kepada 6 distributor di Kabupaten Agam sejak 11 Maret 2022 lalu, dan diminta untuk menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Nelfia Fauzana kepada KABA12.com, Selasa (29/3).

Ditambahkan, sebanyak 6 distributor yang diberi teguran itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Agam.

Enam distributor yang ditegur masing-masing 1 distributor di Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, 1 distributor di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, 1 distributor di Sikabu, Kecamatan Lubukbasung, 1 distributor di Paraman Bayur, Kecamatan Lubukbasung, dan 2 distributor di Pasar Inpres Lubukbasung.

“Semua distributor yang ditegur itu atas laporan dari masyarakat karena menjual minyak goreng dengan harga mahal,” ujarnya.

Disamping itu, pemerintah daerah sendiri hingga kini belum memberikan penegasan sanksi apapun terhadap distributor yang mempermainkan harga minyak goreng.

“Sampai saat ini belum ada sanksi. Namun kita sudah beri teguran, pengawasan, dan pembinaaan agar menjual minyak goreng sesuai HET,” kata Nelfia.

Pihaknya berharap agar para distributor menjual minyak goreng dengan harga standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harapannya, minyak goreng itu bisa dijual sesuai dengan harga HET. Jangan sampai banyak mengambil keuntungan disaat rakyat sedang kesusahan seperti sekarang ini. Jika masih dilakukan rasanya itu sangat tidak adil,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares
To Top