Hukum dan Kriminal

Jadi Saksi Kasus Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Dipanggil KPK

Jakarta, KABA12.com — Mantan Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009 Gamawan Fauzi, hari ini Rabu (12/10) diperiksa KPK. Gamawan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik (E-KTP) periode 2011-2012.

Dirinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sedangkan Gamawan adalah Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 yang bertanggung jawab atas pengadaan E-KTP ini.

“Iya (diperiksa KPK terkait kasus e-KTP). (Dia diperiksa sebagai) Saksi untuk IR,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha seperti yang dilansir detik.com Rabu (12/10).

Ketika mendatangi gedung KPK. Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Gamawan tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku pemeriksaan ini adalah yang pertama kali dilakukan kepadanya.
“Ya, pertama kali. Belum tahu nih (akan diperiksa apa saja),” tutur Gamawan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 Triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 Triliun.
(Jaswit)

0Shares
To Top