Ini Pendapat Pemerintah Tentang Ranperda Zakat

Lubukbasung, kaba12.com — Potensi zakat di kabupaten Agam dinilai sangat menjanjikan, tidak hanya dari berbagai unsur yang ada di daerah, tapi juga dari kalangan perantau. Potensi ini, jika digarap lebih maksimal, akan berdampak luar biasa dalam mendorong terealisasinya berbagai program peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat dan mutu SDM.

Upaya pengelolaan zakat yang lebih fokus dengan memanfaatkan berbagai potensi, melibatkan beragam stakeholder bahkan, akan ikut mendorong program Pemkab.Agam, ditengah upaya mendorong peningkatan mutu pendidikan untuk Agam lebih maju.

Hal itu benang merah pernyataan pemerintah yang disampaikan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dalam sidang paripurna penyampaian pendapat pemerintah daerah terkait Ranperda Pengelolaan Zakat, pada rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (24/9).

Menurut Irwan Fikri, Pemkab Agam menyambut baik dan setuju adanya peraturan daerah tentang pengelolaan zakat. Hal itu juga mengingat Kabupaten Agam memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar. “Potensi tersebut perlu diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Dengan Perda tentang pengelolaan zakat maka juga ada kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Agam, yang secara formal telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materil dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.

“Besar harapan kita, dengan adanya Perda tentang pengelolaan zakat dapat mewujudkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” ulasnya.

Sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, membahas beragam hal berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Zakat Kabupaten Agam yang proses pembahasannya masih akan berlanjut.

HARMEN

0Shares