Lubukbasung, KABA12.com — Dalam rangka tertib dan lancarnya pelaksanaan tugas serta kesempurnaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, Bupati Agam Indra Catri keluarkan instruksi bagi ASN dilingkungan pemerintahannya untuk menyesuaikan jam kerja dan pakaian dinas selama bulan suci yang penuh maghfirah tersebut. Hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati Agam Nomor: 800/80/BKPSDM-2018, tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Pakaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H.
Dalam instruksi bupati tersebut jam kerja bagi OPD yang melaksanakan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis mulai beraktifitas pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.15-12.45 WIB. Kemudian di hari Jumat jam kerja ASN dimula pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara bagi OPD yang melaksanakan enam hari kerja penyusunan jam kerja datur lebih lanjut melalui peraturan kepala OPD masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam, Fauzir mengatakan, jam kerja ASN tersebut lebih singkat dari biasanya. Dimana, jam kerja dikurangi sekitar 1,5 jam, 30 menit di waktu pagi dan satu jam di waktu pulang.
“Hal itu menyesuaikan waktu saat Ramadan, karena ASN perempuan akan mempersiapkan menu buka puasa. Jadwal masuk kerja ini dimanfaatkan oleh ASN dan tidak ada ASN yang masih terlambat atau tidak masuk kantor,” katanya.
Fauzir menegaskan, bagi mereka yang tidak masuk kantor, maka ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, “mereka juga diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” sebutnya.
Selain memberlakukan waktu kerja baru bagi ASN selama Ramadan, Pemkab Agam juga mengatur pekaian yang digunakan pegawai.
Senin sampai Kamis, ASN Pria diinstruksikan untuk memakai baju koko warna bebas, menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang KORPRI di dada kiri atas serta Pin Aku Peduli, celana gelap, memakai peci dan kain sarung. Kemudian di hari Jumat memakai baju sulaman khas daerah warna putih pakai ban (manset), menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang KORPRI di dada kiri atas serta Pin Aku Peduli, celana gelap, memakai peci dan kain sarung.
Sementara pakaian ASN Wanita setiap Senin sampai Jumat, memakai baju kurung sulaman dan bordiran warna bebas, tidak ketat dan sopan serta menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang KORPRI di dada kiri atas serta Pin Aku Peduli dan rok, “namun bagi Satpol PP, petugas Pemadam Kebakaran, operasional Dinas Perhubungan, petugas medis dan paramedis yang melakukan tugas lapangan, tetap menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan,” ulasnya.
Lebih lanjut Fauzir menjelaskan, untuk aktifitas lainnya seperti sholat Zuhur dan Ashar berjamaah dan kuliah tujuh menit tetap dilaksanakan seperti biasa, wirid mingguan KORPRI dan apel pagi setap Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dan senam pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan.
(Jaswit)
