Bukittinggi, KABA12.com — Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengimbau seluruh stakeholder untuk menjadikanroduk legislasi (hukum) di daerah sebagai panglima.
Pernyataan dan ajakan politisi muda fraksi PKS tersebut menurutnya sangat beralasan. Hal ini mengingat pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi sebagai panduan sekaligus pedoman bagi seluruh stakeholder dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan urusan konkuren, urusan wajib dan urusan pilihan pemerintahan daerah.
Secara substansi, lanjut Ibnu, penyusunan dan pembentukan produk legislasi di daerah mesti memperhatikan beberapa hal strategis. Seperti untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi murni yang berkembang di tenga masyarakat.
“Ibarat panglima, produk legislasi secara bertingkat akan sangat berperan penting untuk menjaga marwah dan jati diri setiap stakeholder penyelenggara pemerintahan di daerah, dari kemungkinan terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD dan pemko Bukittinggi optimis bahwa kepatuhan dan ketaatan stakeholder terhadap produk legislasi akan berkontribusi besar dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih,” pungkas Ibnu mantap.
(Ophik)