Jakarta, KABA12.com — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan kalau peraturan data privasi di Indonesia masih sangat minim dan lemah. Dengan demikian, ELSAM menilai hal ini membuat registrasi kartu SIM yang diimbau pemerintah rentan penyalahgunaan data.
ELSAM menilai perlindungan hukum masih lemah karena tidak ada jaminan kerahasiaan data pribadi dalam aturan akses data. Perlindungan jaminan kerahasiaan data pribadi ini mestinya bisa mengatur soal teknis data mana saja yang boleh diakses, oleh siapa, dan dikumpulkan dengan cara seperti apa.
Padahal Indonesia saat ini memiliki 32 undang-undang yang materinya mengandung data pribadi warga negara. Lingkup aturan itu baik dari sektor telekomunikasi, keuangan, perpajakan, hingga penegakan hukum, dan keamanan.
Namun menurut Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, kebanyakan aturan itu isinya mengatur kewenangan dalam pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara.
Selain tak adanya jaminan kerahasiaan, ELSAM juga menilai alasan pemerintah untuk melakukan registrasi kartu SIM lemah.
“Merujuk pada Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 dan No 14 Tahun 2017, yang dijadikan acuan bagi pelaksanaan kebijakan ini tidak disebutkan dengan jelas maksud dan tujuan dari pelaksanaa registrasi ulang,” jelas Wahyudi, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
“Semata-semata hanya dikatakan keluh pihak pemerintah bahwa hal ini diperlukan karena banyak kartu SIM yang disalahgunakan untuk terorisme atau ekstrimisme,” terang Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM.
Sebab, menurutnya tidak ada data yang menunjukkan bawa dengan registrasi kertu SIM tingkat penyalahgunaan atau terorisme menurun.
Indonesia nekat
Dengan lemahnya ketentuan dan perlindungan hukum itu, Wahyudi menilai Indonesia terbilang nekat untuk memberlakukan regulasi pendaftaran kartu SIM.
Kenekatan Indonesia ini menurutnya sama dengan delapan negara lain yang juga mewajibkan registrasi kartu SIM meski belum memiliki UU Perlindungan Data yang kuat.
Dalam hal ini, Indonesia bersama dengan Brasil, China, Mesir, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Swiss dan Zimbabwe. Indonesia jadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mewajibkan registrasi kartu prabayar.
Negara-negara ini bersama dengan 31 negara lain di dunia yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
(Dany)
