Bukittinggi, KABA12.com — Walikota melalui Wakil Walikota Bukittinggi, hantarkan nota keuangan pengantar rancangan APBD Perubahan tahun 2020. Hantaran itu disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna, di DPRD Bukittinggi, Senin (31/08).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi, memaparkan, target pendapatan daerah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Dimana terjadi penurunan sebesar Rp 121 milyar lebih, dari target awal Rp 804 milyar lebih, menjadi Rp 682 milyar lebih. Perubahan terjadi pada tiga komponen, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah.
“Target PAD pada APBD perubahan sebesar Rp 74 milyar lebih. Dana perimbangan pada APBD perubahan 2020 ini, sebesar Rp 511 milyar lebih. Lain lain pendapatan yang sah juga mengalami pengurangan sebesar Rp 4 milyar lebih,” jelas Irwandi.
Wawako menambahkan, perubahan pendapatan daerah ini, juga didasarkan pasa keputusan Mendagri dan Mentri Keuangan, tentang percepatan penyesuaian anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, mengapresiasi Walikota dan Wakil Walikota serta Pemko Bukittinggi yang telah menghantarkan secara resmi rancangan APBD perubahan 2020. Nota keuangan ini tentunya akan menjadi bahan untuk pembahasan oleh Banggar bersama TAPD.
“Kita di DPRD, tentunya akan segera melakukan pembahasan melaui Banggar, tentunya pembahasan dilakukan bersama pemko melalui TAPD,” ujarnya.
Pemandangan Umum Fraksi
Dari hantaran APBD Perubahan Bukittinggi 2020, enam fraksi, memberikan pemandangan umum, yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (01/09).
Fraksi Demokrat, yang dibacakan Alizarman, menyampaikan, APBD 2020 mengalami defisit Rp 13 milyar lebih. Pemko disarankan untuk menutup defisit itu dengan memangkas kegiatan yang tidak priortias. Selain itu, terkait penurunan PAD, fraksi demokrat juga menyarankan agar pemko memaksimalkan target PAD sesuai dengan yang telah dibahas dalam KUA PPAS.

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Chandra, juga meminta penjelasan dan upaya dari pemko, terkait defisit Rp 13 milyar lebih. Selain itu, Nasdem-PKB, juga menanyakan tentang jaminan uang muka pelaksanaan RSUD.

Fraksi Karya Pembangunan, yang dibacakan Syafril, menyorot tentang perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD, baik itu terkait PAD, Belanja Daerah dan pembiayaan. Kemudian juga disarankan untuk peniadaan penganggaran kegiatan fisik, menghilangkan pekerjaan dengan proses tender, menunda kegiatan yang regulasinya masih dalam pembahasan pusat dan meniadakan kegiatan yang diprediksi tidak dapat dilaksanakan.

Fraksi PAN, yang dibacakan, Nofrizal Usra, menanyakan tentang asumsi proyeksi capaian di angka Rp 74 milyar lebih, pengurangan dana perimbangan sebesar Rp 40 milyar lebih. PAN juga mempertanyakan tentang belanja modal yang sudah dianggarkan namun kembali dikurangi.

Fraksi Gerindra, yang dibacakan Shabirin Rahmat, menanyakan tentang berapa persen realisasi dari pendapatan pajak daerah. Berapa persen realisasi dari retribusi daerah, khususnya retribusi parkir dan objek wisata.

Fraksi PKS yang dibacakan Ibra Yaser, menanyakan tentang sektor mana berkontribesar terhadap proyeksi penurunan target pajak daerah, retribusi daerah dan lain lain PAD yang sah. Fraksi PKS juga menanyakan apakah kenaikan belanja tidak terduga dialokasikan sampai akhir tahun 2020 atau hanya untuk 7 bulan terhitung sejak refocusing. Serta sekotr mana yang berpotensi untuk dilakukan peningkatan pendapatan daerah dan berapa besarannya.

Jawaban Wako
Pemandangan umum fraksi di DPRD itu, dijawab oleh Walikota melalui Wakil Walikota. Jawaban itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (02/09).
Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, menyampaikan, untuk pemandangan fraksi demokrat, dijelaskan diantara, untuk penghitungan defisit, telah melalui upaya rasionalisasi pada saat pembahasan PPAS.
“Untuk itu, kami harapkan kesediaan Banggar bersama TAPD untuk meninjau kembali serta formulasikan opsi yang memungkinkan agar RAPBD dalam kondisi yang ideal,” jelas Irwandi.
Untuk fraksi Nasdem-PKB, dijelaskan, kondisi defisit ini akan diseimbangkan kembali pada saat pembahasan RAPBD 2020. Terkait pencairan jaminan uang muka pelaksanaan RSUD, telah tertampung dalam laporan realisasi anggaran yang telah diaudit oleh BPK tahun 2019 melalui rekening pendapatan hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa sebesar Rp 5 milyar lebih.
Untuk Fraksi Karya Pembangunan, Wawako menjelaskan, asumsi perubahan kebijakan umum APBD pada sisi pendapatan setelah pandemi covid-19, mengalami pengurangan menjadi Rp 61 milyar lebih dan bertambah pada perubahan KUA menjadi Rp 74 milyar lebih. Untuk belanja, mengikuti perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Disisi pembiayaan, perkiraan silpa yang tertuang pada APBD 2020 sebesar Rp 106 milyar lebih, setelah diaudit BPK, berubah menjadi Rp 107 milyar lebih.
Untuk Fraksi PAN, Wawako menjelaskan, asumsi target PAD, merupakan target optimis yang dapat dicapai. Pengurangan dana perimbangan Rp 40 milyar lebih, mengacu kepada Perpres nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 dan Permenkeu tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19.
Untuk Fraksi Gerindra, Wawako menyampaikan, realisasi pajak hotel sampai dengan bulan Juni 2020, sebesar Rp 3 milyar lebih atau 102,28% dari target recofusing. Capaian realisasi pajak restoran sebesar Rp 2,5 milyar lebih atau 147,68% dari target recofusing.

“Capaian realisasi retribusi parkir tempar khusus parkir per 9 Agustus 2020 sebesar Rp 192 juta lebih atau 40,8% dan parkir jalan umum Rp 769 milyar lebih atau 102,55%. Untuk capaian retribusi objek wisata TMSBK sebesar Rp 3,7 milyar lebih, Benteng Fort de Kock sebesar Rp 875 juta lebih dan panorama Rp 1,1 milyar lebih,” jelas Irwandi.
Untuk fraksi PKS, dijelaskan, hampir semua sektor pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kontribusi bagi penurunan PAD. Penurunan PAD diyakini sebagai dampak covid-19. Wako juga tegaskan, tidak ada hal penting yang jadi alternatif karena Pajak dan retribusi daerah sangat tergantung pada aktivitas atau geliat ekonomi suatu daerah.
(Ophik)
