Hukum dan Kriminal

Hakim Putuskan Sidang Gugatan Praperadilan Istri Walikota Ditangguhkan

Padang Panjang, KABA12.com — Hakim Tunggal Dyah Sutji Imani, memutuskan sidang gugatan Pra peradilan Istri Walikota Padang Panjang diundur hingga Senin (29/8) mendatang. Keputusan tersebut, disampaikan dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (23/8) kemarin. Sidang perdana tersebut, belum dapat dilanjutkan pada gugatan, karena Kapolres Padang Panjang selaku termohon belum menetapkan kuasanya. Namun, pihak Polres Padang Panjang yang diwakili Iptu Tjp. Damanik dan Iptu Azan Fujianto menyampaikan, kuasa hukum termohon akan segera disiapkan .

Sementara itu,  Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras, mengaku kecewa dengan pengunduran sidang tersebut. “Jadwal sidang ini kan sudah diberitahukan beberapa hari sebelumnya, bukan mendadak. Semestinya surat kuasa itu sudah ada. Ini tidak profesional,” kata  Amin.

Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu TJP Damanik, bersama  Kanit Tipidter Azan Fujianto, selaku perwakilan dari Polres memberikan keterangan, bahwasannya pihaknya selalu siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Maria Feronika melalui Kuasa Hukumnya terkait kasus ini. ” Dan saya harap kasus ini juga dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkas Damanik.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Padang Panjang, menetapkan Istri Walikota, Maria Feronika, sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga di rumah dinas Walikota Padang Panjang, dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 100 juta.

Karena proses penetapan kliennya oleh penyidik Polres sebagai tersangka, dinilai tidak prosedural, Istri Walikota tersebut, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres setempat.

(Tim Liputan)

To Top