Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satlantas Polres Agam mengamankan 48 sepeda motor dari hasil patroli gabungan yang digelar di sejumlah kawasan di Lubukbasung, Kabupaten Agam, Jum’at (27/5)
Sebanyak 48 kendaraan roda dua itu diamankan dan ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas dengan kriteria, pelanggar tidak memiliki SIM sebanyak 8 buah tilang , tidak memiliki kelengkapan kendaraan 27 tilang, dan tidak memiliki STNK sah 23 tilang.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural menyebutkan, puluhan sepeda motor itu diamankan saat pelaksanaan patroli gabungan bersama personil Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI di kawasan Sport Center dan GOR Rang Agam, Lubukbasung.
“Patroli gabungan ini sengaja dilakukan untuk mencegah aksi balapan liar yang kerap dilakukan di dua kawasan tersebut dan meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh kendaraan yang ditilang itu saat ini sudah diamankan di Mako Satlantas Polres Agam.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan merupakan upaya kolaborasi kepolisian dengan pemerintah daerah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Adanya penertiban ini tentunya diharapkan aktivitas masyarakat tidak lagi diresahkan oleh gangguan aksi balap liar,” kata Kasat Lantas.
Kedepan pihaknya akan terus gencar melaksanakan patroli ini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti balap liar.
“Patroli akan terus kita lakukan terutama di seputaran wilayah Lubukbasung guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.
(Bryan)