Lubukbasung, kaba12 — Anggota DPRD Agam Masa Jabatan 2024-2029 mengawali kerjanya dengan menggelar rapat paripurna internal, Rabu (11/9) di ruang sidang utama DPRD, Padang Baru, Lubukbasung.
Sidang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Agam sementara, H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Drs. Feri Adrianto, MM dihadiri Anggota DPRD Agam, Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si, dan jajaran Sekretariat DPRD Agam.
Ketua Sementara DPRD Agam Ilham menyebutkan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Selanjutnya, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD
“Selain itu, berdasarkan Peraturan DPRD Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Agam pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD,” ujarnya.
Sementara Sekertaris DPRD Agam Villa Erdi membacakan surat dari masing-masing Parpol yang berisi nama-nama fraksi dan komposisi kepengurusan.
(HARMEN)