Lubukbasung, kaba12.com — Fraksi PAN DPRD Agam sampaikan pandangan umum terhadap ranperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Juru bicara fraksi PAN, Antonis, mempertanyakan , apakah masih relevan atau masih dominan diminati masyarakat penyiaran radio lokal tersebut, melihat kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online.
“Selain itu, dengan memperhatikan pembiayaan untuk operasional dan sarana pendukung terlaksananya penyiaran radio lokal ini salah satunya adalah dari iklan. Apakah sudah dilakukan study kelayakan sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap iklan melalui penyiaran radio lokal ini,” kata Antonis.
Fraksi PAN juga mempertanyakan dari segi manfaat dan pemanfaatannya, sejauhmana perkiraan Pemkab.Agam terhadap penghasilan daerah dan pelayanan informasi publik.
Hal itu disebutkan agar keberadaan Radio SAM FM bisa lebih optimal dan memberi dampak luas terhadap masyarakat kabupaten Agam.
(HARMEN/*)