Agam, KABA12.com — Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tilatang Kamang (Tilkam) menutup paksa salah satu kafe yang berada di Nagari Persiapan Aro Kandikia, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (09/01) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan oleh warga yang sejak beberapa waktu belakangan resah dengan kehadiran kafe tersebut.
Penutupan dilakukan Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman, Camat Tilatang Kamang Ade Harlien, Danramil 07 Kamang Kapten Herman, dan Bhabinkamtibmas Brigadir Irwan.
Pemilik kafe disuruh menutup bisnisnya tersebut karena selama ini banyak laporan dari warga setempat jika tempat tersebut disalahgunakan.
“Jadi warga banyak yang melaporkan jika kafe ini sudah banyak aktifitas diluar kewajaran. Apalagi izin usahanya juga tidak ada. Jika pemilik tetap ingin berusaha silahkan urus izin, dan lakukan usaha sewajarnya saja,” ujar Kapolsek Tilkam AKP Lirman diamini Camat dan Danramil.
Tindakan tegas itu sebut AKP Lirman, terpaksa diambil untuk menghindari hal yang diluar kendali karena warga sudah marah dan gerah. “Kita tentu tidak menginginkan hal itu terjadi, untuk menanggapi laporan warga, kita ambil tindakan pencegahan dengan menutup aktifitas di kafe tersebut,” ujarnya.
Menurut laporan yang diterima pihak Forkopimca terang Kapolsek, jika aktifitas di kafe tidak hanya sekedar berjualan. Akan tetapi sudah menerima tamu karoke dengan hadirnya wanita malam, dan diwarnai lampu remang-remang yang buka sampai dini hari.
“Dengan begitu tentu saja menjadi perhatian warga, apalagi kita ini di nagari, tentu berbeda dengan di kota. Hal seperti itu tidak wajar kalau di daerah kita. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan demi kita bersama,” imbau Kapolsek.
Sementara itu, Camat Tilkam Ade Harlien mengatakan, jika setiap usaha tersebut harus disertai izin terlebih dahulu.
“Oleh karena itu, para pemilik usaha harus mengurus izin itu secara berjenjang, mulai dari jorong hingga ke kecamatan. Jika nanti pemilik kafe ini telah mengurus izin, silahkan dibuka kembali. Tapi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar norma -norma kewajaran yang ada,” tegasnya.
Malam itu, Kapolsek dan Camat serta Danramil tidak bertemu dengan pemilik usaha kafe tersebut. Hanya dua karyawan wanita dan dua orang tamu laki-laki yang dijumpai. Kepada karyawan itu, Kapolsek menyarankan agar karyawan untuk melaporkan penutupan tersebut dan pemilik diminta untuk datang ke Mapolsek.
(Ophik)
